Thursday, January 31, 2013

Diputus Pailit Batavia Air Berhenti Beroperasi Malam Ini

Ini Penyebab Batavia Air Dinyatakan Pailit



TEMPO.CO, Jakarta - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bagus Irawan, menyatakan berdasarkan putusan Nomor 77 mengenai pailit, PT Metro Batavia (Batavia Air) dinyatakan pailit. "Yang menarik dari persidangan ini, Batavia mengaku tidak bisa membayar utang," ujarnya, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2013.


Ia menjelaskan, Batavia Air mengatakan tidak bisa membayar utang karena "force majeur". Batavia Air menyewa pesawat Airbus dari International Lease Finance Corporation (ILFC) untuk angkutan haji. Namun, Batavia Air kemudian tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti tender yang dilakukan pemerintah.

Gugatan yang diajukan ILFC bernilai US$ 4,68 juta, yang jatuh tempo pada 13 Desember 2012. Karena Batavia Air tidak melakukan pembayaran, maka ILFC mengajukan somasi atau peringatan. Namun akrena maskapai itu tetap tidak bisa membayar utangnya, maka ILFC mengajukan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pesawat yang sudah disewa pun menganggur dan tidak dapat dioperasikan untuk menutup utang.

Seharusnya, kata Bagus, kuasa hukum Batavia Air harusnya mengajukan "counter" agar tidak dipailitkan dalam lima hari setelah ada gugatan pailit. "Karena itu tidak dilakukan oleh Batavia, maka kita mau tidak mau menyidangkan perkara pailit," ujarnya.

Ia pun menjelaskan, dari bukti-bukti yang diajukan ILFC sebagai pemohon, ditemukan bukti adanya utang oleh Batavia Air. Sehingga sesuai aturan normatif, pengadilan menjatuhkan putusan pailit. Ada beberapa pertimbangan pengadilan. Pertimbangan-pertimbangan itu adalah adanya bukti utang, tidak adanya pembayaran utang, serta adanya kreditur lain. Dari semua unsur tersebut, maka ketentuan pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan terpenuhi.

Jika menggunakan dalil "force majeur" untuk tidak membayar utang, Batavia Air harus bisa menyebutkan adanya syarat-syarat kondisi itu dalam perjanjian. Namun Batavia Air tidak dapat membuktikannya. Batavia Air pun diberi kesempatan untuk kasasi selama 8 hari. "Kalau tidak mengajukan, maka pailit tetap," ujarnya.


Kegiatan operasional Batavia Air kemudian akan dialihkan kepada kurator. Batavia Air sempat disebut-sebut menolak dicabutnya gugatan pailit itu. Hal tersebut menjadi tanda tanya bagi pengadilan. "Mengapa mereka menolak untuk dicabut?" ujarnya.

Menurut Bagus, Batavia Air pasrah dengan kondisi ini. Artinya, kata dia, Batavia Air sudah menghitung secara finansial jumlah modal dan utang yang dimiliki. Ia pun menuturkan, dengan dipailitkan, maka direksi Batavia Air tidak bisa berkecimpung lagi di dunia penerbangan.
Batavia Air akan Bayar Tiket yang Terlanjur Dibeli



Liputan6.com, Jakarta : Setelah diputuskan pailit, Batavia Air menghentikan kegiatan operasional sejak Kamis (31/1/2013) pukul 00.00 WIB. Manajemen Batavia menyatakan tiket yang sudah terlanjur dibeli akan dibayarkan kembali.

"Surat Pemberitahuan Stop Operasi sudah dikirimkan malam ini juga kepada Dirjen Perhubungan Udara Harry Bakti,” ujar PR Manager Batavia Air Elly Simanjuntak dalam keterangan persnya, Rabu (30/1/2013).

Untuk membantu menanggani segala urusan dan dampak dari penutupan perusahaan Batavia Air, pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menunjuk empat kurator sebagai berikut:

1. Turman Panggabean

2. Andra Reinhard Sirait, Lawfirm Duma & Co

3. Permata N Daulay, Law Firm PN Daulay & Partners

4. Alba Sukma Hadi Sukma & Partners

Tim kurator yang dipilih oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan menangani berbagai dampak dari diberhentikannya kegiatan bisnis Batavia Air. Termasuk urusan refund atau endorse tiket para penumpang, cargo, pajak, penyelesaian karyawan Batavia Air, mitra terkait seperti para travel agent, kreditor, dan lain-lain.

"Para penumpang yang sudah memiliki tiket Batavia Air dan belum melakukan penerbangan bisa melapor ke kantor perwakilan Batavia Air setempat untuk melakukan pencatatan proses refund yang akan dibawa ke tim kurator," jelas dia.

Seluruh karyawan Batavia Air efektif mulai 31 Januari 2013 dengan sangat terpaksa diberhentikan secara hormat, kecuali mereka yang ditunjuk sebagai tim pemberesan.

"Segala macam bentuk dan kewajiban karyawan yang diberhentikan akan diurus oleh tim HRD kepada kurator, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 165,” jelas Elly.

Adanya permohonan pailit yang diajukan oleh perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) terhadap Batavia Air, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya No. 77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 30 Januari 2013 telah menjatuhkan putusan pailit kepada Batavia Air.

"Manajemen Batavia Air pun menerima putusan pailit tersebut,” ungkapnya.

Gugatan pailit ini menyangkut ketertarikan Batavia Air untuk mengambil pesawat jenis pesawat wide body Airbus 330 untuk angkutan penerbangan jemaah haji. Ternyata, tiga tahun berturut-turut Batavia Air tidak mendapatkan proyek haji, sehingga terjadi tunggakan-tunggakan pembayaran. ILFC kemudian melayangkan permohonan pailit kepada Batavia Air ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 20 Desember 2012. (Ndw)

Batavia Pailit, Calon Penumpang Dialihkan ke Maskapai Lain



Liputan6.com, Jakarta : Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginstruksikan maskapai penerbangan Batavia Air untuk membuat sejumlah upaya penanganan terhadap calon penumpang yang telah memiliki tiket. Instruksi itu disampaikan seiring keluarnya keputusan pemailitan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap PT Metro Batavia atau Batavia Air dinyatakan pailit.

"Dengan demikian terhitung tanggal 31 Januari 2013, mulai pukul 00.00, Batavia Air akan menghentikan kegiatan operasi penerbangannya pada seluruh rute-rute yang dilayani," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bhakti, dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (30/1/2013).

Herry mengatakan, calon penumpang Batavia Air yang telah memiliki tiket akan ditangani oleh maskapai penerbangan lain yang beroperasi pada rute penerbangan sama berdasarkan kerjasama operasi dengan Batavia Air.


Kepada Batavia Air dan personilnya, pemerintah telah menginstruksikan untuk tetap berada di lapangan dan memberikan informasi atau penjelasan mengenai kondisi Batavia Air kepada calon penumpang. Para petugas juga diminta untuk mengambil langkah-langkah penanganan penumpang.

Lanjut Herry, penanganan lanjutan terhadap calon penumpang Batavia akan dibahas secepatnya antara manajemen Batavia Air dengan Ditjen Perhubungan Udara serta sejumlah maskapai.

Kemenhub memastikan pihaknya telah menghubungi otoritas bandara, kepala bandara dan Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II untuk mengantisipasi penanganan calon penumpang Batavia. (Dis/Shd)

sumber :
http://bisnis.liputan6.com/read/5004...-maskapai-lain

Quote:
Batavia Air PHK Seluruh Karyawannya



JAKARTA - Dengan dipailitkannya PT Metro Batavia (Batavia Air), maka maskapai penerbangan tersebut otomatis akan melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK atas seluruh karyawannya.

"Seluruh karyawan Batavia Air efektif mulai 31 Januari 2013 dengan sangat terpaksa diberhentikan secara hormat," jelas PR Manager Batavia Air Elly Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Rabu (30/1/2013).

Walau begitu, PHK ini tidak akan dilakukan untuk karyawan yang ditunjuk sebagai tim pemberesan.

"Segala macam bentuk dan kewajiban karyawan yang diberhentikan akan diurus oleh tim HRD kepada kurator, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 pasal 165," tambah Elly.

Batavia Air didirikan pada 2002 dan berhasil membangun reputasi sebagai maskapai lokal terdepan dengan rekam jejak keselamatan penerbangan yang sangat baik (zero accident).

Maskapai ini mengoperasikan armada yang terdiri dari 33 pesawat, Batavia Air secara konsisten mampu meraih pasar yang signifikan dengan melayani 42 rute penerbangan domestik dan rute internasional di antaranya, Singapura, Jeddah, Riyadh, Kuching, Dili, Guangzhou, dan Hangzhou. (wdi)

sumber :
http://economy.okezone.com/read/2013...uh-karyawannya

No comments:

Post a Comment